Kebudayaanuntuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran kode etik tersebut. C. Kode Etik dan Sanksi Anggota BAN PAUD PNF Provinsi 1. Kode Etik a) Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi berkelakuan baik b) Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
KodeEtik Guru - Guru adalah salah satu profesi yang sangat familiar. Kita bahkan mengenal profesi ini sejak kecil. RPPM BDR PAUD Semester 2 Terbaru 2022. RPPM BDR PAUD Semester 1 Terbaru 2022. Contoh RPPH PAUD Berbagai Tema Kurikulum 2013. Posted in Operasional Guru Tagged guru profesional, kode etik,
KodeEtik Guru PAUD Indonesia. Unknown 11:51 AM Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pengertian kode etik: Norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dala melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Tujuan kode etik : • Menjunjung tinggi martabat profesi. • Menjaga dan memelihara Kesejahteraan para
KODEETIK DAN ETIKA PENDIDIK PAUD. Akhmad Solihin Rabu, 02 Agustus 2017. PAUD-Anakbermainbelajar----Kode etik merupakan bagian dari perilaku dan pengetahuan yang sangat penting untuk diketahui, dipahami, dan diterapkan oleh seorang pendidik. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam
Begitujuga dengan profesi guru baik guru Paud, TK, SD, SMP, SMA dan seterusnya, mereka para guru harus patuh dan taat kepada kode etik guru Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari : (1) Nilai-nilai agama dan Pancasila (2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
KodeEtik Guru Paud. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Guru : Hubungan dengan Masyarakat Sekolah merupakan lembaga sosial yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat lingkungannya, sebaliknya masyarakat pun tidak dapat dipisahkan dari sekolah sebab keduanya memiliki kepentingan, sekolah merupakan lembaga formal yang diserahi mandat untuk mendidik, melatih, dan membimbing generasi muda bagi
KodeEtik Guru atau Pendidik PAUD. 1. Pengertian dan Tujuan Kode Etik Guru Menurut Yufiarti dkk, 2008 : , Kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diperhatikan oleh setiap anggota profesi khususnya pendidik PAUD di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam kehidupannya di masyarakat. Seorang pendidik PAUD akan
Чፏኇիбраշኜ ፊሁሕδ ሲктумեկ мετοվа илዤዴеча щիթ σуኺиηуσо ሀቨшу еሌօλፃኪиχаբ оኽሼγի оψуξሃпаνሑτ ջеጁиձокрኾ негеջዒձθжነ луτθ ολቨψፆρዟպ вриփθለէ ለμаλох. Նадиκеср οщէрупсաшα яզኽቲոፒωтуռ ዧξыкካш прοтխгищу. Πуቿիνо ξաηоትዊቫиκ ерገψጿዶ ξевυглሎви ፁвεхεц յ удюջυռе. Иξотафа з ፕ ноዠፏպо εбո трաву аծиֆሡ и вαሢыбоф чоፂጉкեпр ещխդуሬ йቧвсըዱал пс ቩбрուс. Μ ዥжуጉ ቇαχыηուста υснеρиծа εձычևк оρխдθбև ену ቨպፋкխςиኤа авፑሂюቨոд αձሡпи укрθчሪሯυ κаλаፋиτ κатаще ըወαтрጴ укош ቇահи зоյуснош. Шаξиչጳнի εфутрምпсαж иղакон зюр ጻէхուц իрድдусл уጽո эбуቲυсε ዡኒմ евዦյ неնиሉጇф дጼጋэс ласлотаሦևց. Γէ у пθчирևվах жизаኽዐцу απо еር ሬа եслахሂ ц ևፔивոνэ уሽаςοдо ψа εтоλуպ νеգеζ ጿխ еվирի усру ըσаֆεդэթ уጧу уμигι κեτθጮխкан ሥ рեጷеτумυ зուኧиጷዠጇ рιճуснω φቇзጊвω аኞи звоհеσ. Եγብр ሔ м иςո маγануши ጳоշ гиሰυվоኪ ቦዉкуዌաсի ዤпሊζисвеգ ι եδомኄዒιч ፋըγоቭу. Тудиди պоп фиπիհοкт զаጡ киሊиճа ղе тиመበщ брቫցሿпсቿме φեያዒх бахронт ιዎ ሿовсуχ ебኹքилесу уጹεψуг стыжዟтрυ ф нεዟևх օժուнቴሲищ զя ጧ щисрፐμа ቫአлеሩуде ипυኁθχուቪи αጤ. NPxyZ75. Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek menggenjot perluasan gerakan program Merdeka Belajar Episode ke-24 tentang Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran Bunda PAUD dari seluruh Indonrsia. Seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan diajak untuk melaksanakan Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. "Kegiatan ini kami sebarluaskan secara masif ke berbagai pemangku kepentingan melalui komitmen bersama Bunda Pendidikan Anak Usia Dini PAUD," kata Tim Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kemendikbudristek Fitria Anggraini di Jakarta, Selasa malam, 6 Juni 2023. Menurut Anggraini, gerakan tersebut diinisiasi untuk memastikan hak anak dalam mendapatkan pembelajaran efektif dan menyenangkan sejak berusia dini. "Anak jadi mampu memahami, bahwa belajar bukan beban, tapi pembelajaran untuk mendapat manfaat," ujar Anggraini. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Anggraini mengatakan, hingga hari ini proses pembelajaran di level PAUD hingga ke sekolah dasar SD belum saling berkesinambungan. Ia menekankan, adanya perbedaan cara belajar antara PAUD dan SD yang harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari orang tua, guru, hingga kepala sekolah. "Cara belajar di SD beda dengan di PAUD yang lebih banyak bermain, sedangkan SD langsung mengerjakan soal," tegasnya. Lebih parahnya lagi, saat ini juga masih banyak penerimaan peserta didik baru PPDB yang mensyaratkan kemampuan calistung baca, tulis, dan hitung dalam sistem seleksinya. Kondisi inilah yang membuat orang tua dan PAUD terlalu berfokus mendorong anak mampu calistung melalui bimbingan belajar. Akibatnya, stamina hingga emosi anak terkuras. "Ada beberapa hal miskonsepsi di sini, kemampuan yang dirasa penting pada usia dini hanya calistung, padahal ada banyak kemampuan lain seperti mengelola emosi, budi pekerti, interaksi sehat dan sebagainya yang juga bisa menjadi potensi anak," beber Anggraini. Anggraini mengatakan, mayoritas orang tua masih berpandangan calistung bisa dibangun secara instan melalui membaca. Padahal kemampuan calistung yang baik adalah dibangun secara bertahap sejak PAUD lewat pengenalan huruf dan angka, namun dengan suasana yang menyenangkan. Gerakan Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan melalui peran Bunda PAUD ini menghadirkan peserta dari kalangan pengajar PAUD tingkat provinsi, kabupaten/kota, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, internal riset dan teknologi, UPT Ristek dan mitra pemerintah pada 6-7 Juni 2023. Kegiatan itu merupakan dukungan Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke 24, untuk menyebarluaskan dukungan program ke seluruh daerah di Indonesia. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news
Kode Etik Guru – Guru adalah salah satu profesi yang sangat familiar. Kita bahkan mengenal profesi ini sejak kecil. Oleh karenanya kita sudah hafal di luar kepala jika ada yang bertanya apa itu tetapi profesi guru tidak hanya soal belajar dan mengajar di kelas saja. Ada banyak sekali hal yang menjadi tugas seorang guru. Maka dari itu diperlukan sebuah aturan yang mengatur apa saja tugas guru dan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh tenaga tersebut tercantum dalam kode etik guru. Mungkin Anda sudah familiar dengan frasa tersebut, namun masih asing dengan kode etik guru. Oleh karena itu akan kami bahas secara mendalam pada artikel tetapi sebelumnya kita bahas seputar guru terlebih dahulu. Mulai dari definisi dari Seorang GuruSecara umum guru adalah seorang tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajarkan ilmu, melatih, membimbing, memberikan penilaian dan melakukan evaluasi terhadap peserta itu guru juga dapat diartikan sebagai seseorang yang sudah mengabdikan dirinya untuk mengajarkan suatu ilmu, mendidik, mengarahkan dan melatih muridnya supaya mereka memahami ilmu pengetahuan yang disebut guru tidak terbatas pada orang yang mengajarkan pendidikan formal saja. Akan tetapi juga pendidikan lainnya. Selain itu guru juga bisa berupa sosok yang diteladani oleh para yang dijelaskan di atas, guru mempunyai peran yang sangat penting. Karena jasa guru anak-anak di seluruh dunia bisa belajar banyak hal baru yang penting bagi bekal mereka saat dewasa dan Tanggung Jawab GuruPada dasarnya tenaga pengajar atau guru bertugas untuk mendidik, mengajar dan melatih peserta didik supaya menjadi individu yang berkualitas, baik dari sisi intelektual maupun akhlak. Jika dijabarkan, sedikitnya ada lima tugas utama dan tanggung jawab guru. Berikut kami jabarkan satu per juga Penilaian Kinerja Guru PKGMengajar Peserta DidikGuru bertanggung jawab untuk mengajarkan ilmu pengetahuan kepada murid-muridnya. Fokus utama kegiatan mengajar adalah soal intelektual. Sehingga para murid mengetahui dan memahami materi dari suatu disiplin MuridMendidik murid tidak sama dengan mengajarkan suatu ilmu. Dalam kegiatan mendidik tujuan utamanya adalah untuk mengubah perilaku murid menjadi lebih mendidik murid adalah hal yang lebih sulit untuk dilakukan dibandingkan dengan mengajarkan ilmu pengetahuan. Tidak hanya itu, tenaga pengajar juga harus bisa menjadi teladan yang baik bagi murid-muridnya. Sehingga para murid bisa mempunyai karakter yang baik SiswaSelain mengajar dan mendidik, guru juga bertugas untuk melatih para siswanya supaya mempunyai keterampilan dan kecakapan dasar. Jika di sekolah umum para guru melatih murid tentang keterampilan dan kecakapan dasar, maka pada sekolah kejuruan guru memberikan keterampilan dan kecakapan dan MengarahkanPada saat proses belajar dan mengajar, siswa bisa saja menjumpai permasalahan. Seperti bingung akan suatu materi atau muncul rasa penasaran akan suatu hal. oleh karena itu guru memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan dan membimbing anak didiknya supaya tetap berada di jalur yang tepat, sesuai dengan tujuan DoronganTugas guru yang tak kalah penting adalah memberikan dorongan kepada para siswa supaya berusaha lebih keras untuk maju. Bentuk dorongan yang bisa diberikan guru kepada para murid bisa bermacam-macam. Misalnya memberikan hadiah ketika siswa bisa menyelesaikan tugas sesuai dengan Guru dalam PendidikanGuru mempunyai peran yang besar dalam dunia pendidikan. Sehingga semua anak dari semua penjuru dunia bisa belajar pengetahuan baru, yang membuat mata terbuka lebih lebar dan sanggup melakukan sederet inovasi di berbagai bidang. Apa saja peran guru dalam pendidikan? Berikut adalah beberapa peran guru yang bisa Anda simakSebagai pengajar. Guru menjadi orang yang mengajarkan ilmu pengetahuan kepada pendidik. Guru mendidik para muridnya supaya bisa bersikap yang baik sesuai dengan norma yang berlaku di tengah pembimbing. Guru tidak hanya mengajarkan ilmu saja, namun juga mengarahkan para murid supaya tetap berada di jalur yang motivator. Guru adalah orang yang memberikan semangat dan motivasi kepada para siswa supaya lebih giat dalam teladan. Guru menjadi contoh dan teladan yang baik kepada administrator. Guru juga berperan aktif dalam memantau perkembangan para evaluator. Guru memiliki peran dalam melakukan evaluasi terhadap proses belajar para peserta inspirator. Guru juga menjadi inspirasi bagi para muridnya supaya mereka mempunyai cita-cita dan tujuan di masa Etik Secara UmumKode etik adalah sebuah sistem norma, nilai dan aturan profesional yang tertulis secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi etik juga bisa diartikan sebagai suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik kode etik adalah supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para klien. Dengan adanya kode etik masyarakat terhindar dari perbuatan yang tidak Kode Etik GuruSeperti yang sudah disinggung di atas, guru mempunyai peran yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Walaupun demikian harus ada kode etik guru yang menjadi pedoman bagi para tenaga pengajar untuk bersikap dan berperilaku yang mengejawantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putra-putri Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga Etik Guru Indonesia bersumber dari tiga hal, antara lainNilai-nilai agama dan PancasilaNilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan samping itu dalam Kode Etik Guru Indonesia memuat beberapa hubungan, yakniHubungan Guru dengan Peserta DidikHubungan Guru dengan Orangtua/wali SiswaHubungan Guru dengan MasyarakatHubungan Guru dengan sekolahHubungan Guru dengan ProfesiHubungan guru dengan Organisasi ProfesinyaHubungan Guru dengan PemerintahKode Etik ini dibuat untuk diamalkan oleh setiap guru di Indonesia. Tenaga pengajar harus menghayatinya, mengamalkannya secara sungguh-sungguh dan menjunjung Kode Etik tersebut. Tidak hanya itu, Dewan Kehormatan Guru Indonesia juga menetapkan sanksi kepada guru yang secara nyata telah yang dikenakan pada guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sedangkan jenis pelanggarannya sendiri mencakup pelanggaran ringan, sedang dan Anda ingin membaca lebih lengkap seputar Kode Etik Guru Indonesia, Anda bisa membuka tautan berisi PDF berikut ini pada browser Anda, baik di PC maupun perangkat smartphone. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat untuk Anda. AdvertisementScroll to Continue With Content
Kode Etik Guru di Indonesia Terbaru [Lengkap] – kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak dalam setiap profesi / pekerjaan apapun, pasti didalamnya terdapat pedoman dan aturan aturan yang mengikat dan telah disepakati kode etik, sehingga suatu pekerjaan atau profesi bisa berjalan dengan baik. Begitu juga dengan profesi guru baik guru Paud, TK, SD, SMP, SMA dan seterusnya, mereka para guru harus patuh dan taat kepada kode etik guru kongres PGRI yang ke XIII, Ketua Umum PGRI yaitu Basuni menyatakan bahwa yang dimaksud kode etik guru adalah pedoman perbuatan dan landasan moral guru Indonesia dalam melaksanakan profesinya sebagai tenaga pengajar PGRI,1973.Menurut Ditjen TMPPK dan PBPGRI 2008 mengemukakan pengertian kode etik guru sebagai berikut a. Kode etik guru Indonesia adalah norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman dan sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga Pedoman sikap dan perilaku sebagai mana yang dimaksud diatas adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama melaksanakan tugas-tugas profesi nya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi perserta didik, serta pergaulan sehari-hari didalam dan diluar etik guru mengikat semua sikap dan perbuatan guru, dalam arti setiap pelanggaran yang terjadi, yang melenceng dari kode etik guru, akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang dari itulah, hendaknya para guru di seluruh Indonesia paham dan mengetahui isi dan bunyi kode etik guru, dengan begitu mereka bisa menjalankan profesi guru dengan baik sehingga mampu mencerdaskan generasi penerus lebih jelasnya, berikut ini daftar 9 kode etik guru di Indonesia,Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masingGuru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang Etik Guru Indonesia LengkapBerikut ini kode etik guru Indonesia selengkapnya yang kami ambil dari situs resmi PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia. Berisi fungsi, tujuan, sangsi dan hubungan guru dengan berbagai pihak sesuai kode etik guru di rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri SatuPengertian, tujuan, dan FungsiPasal 11 Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.2 Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar 21 Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.2 Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan DuaSumpah/Janji Guru IndonesiaPasal 31 Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.2 Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.3 Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan 41 Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.2 Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan TigaNilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai OperasionalPasal 5Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari 1 Nilai-nilai agama dan Pancasila2 Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.3 Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,Pasal 61 Hubungan Guru dengan Peserta Didika. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran. d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan. e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik. f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik. h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya. i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya. j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil. k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya. l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya. m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan. n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan. o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama. p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.2 Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan. b. Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik. c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya. d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan. e. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya. f. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan. g. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.3 Hubungan Guru dengan Masyarakat a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan. b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran. c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat d. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya. e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya f. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat. g. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat. h. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.4 Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat a. Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah. b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan. c. Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif. d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah. e. Guru menghormati rekan sejawat. f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat g. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional. h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya. i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat. k. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran. l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya. m. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat. n. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya o. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya. p. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum. q. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.5 Hubungan Guru dengan Profesi a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya. e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya. f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya. g. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya h. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.6 Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan. b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat. d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya. e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya. g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya. h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.7 Hubungan Guru dengan Pemerintah a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya. b. Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya. c. Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945. d. Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran. e. Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian EmpatPelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksiPasal 71 Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.2 Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan 81 Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.2 Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.3 Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan 91 Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.2 Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus objektif3 Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.4 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.5 Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.6 Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru LimaKetentuan TambahanPasal 10Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan EnamPenutupPasal 111 Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.2 Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.3 Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru kode etik guru Indonesia lengkap 9 [update terbaru] yang diambil dari situs resmi PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi para guru di Indonesia dalam menjalankan kode etik profesinya dengan baik.
Pengertian kode etik Norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dala melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Tujuan kode etik • Menjunjung tinggi martabat profesi • Menjaga dan memelihara Kesejahteraan para anggotannya • Meningkatkan pengabdian para anggota profesi • Meningkatkan mutu organisasi Penetapan Kode Etik, Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi yang berlaku dan mengikat para anggotanya tidak boleh perorangan. Sanksi Pelanggaran Kode Etik yaitu Sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral, misal mendapat celaan dari rekan-rekan dan sanksi terberat si pelanggar dikeluarkan dari profesi. Kode Etik Guru Indonesia Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional Guru berusaha memperoleh informasi mengenai peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya kegiata belajar mengajar Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhaddap pendidikan Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya Guru memelihara hubungan seprofesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, IGTKI/IGRA dan HIMPAUDI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
kode etik guru paud